Sabtu, 16 Februari 2013

Facebook Digugat Atas Pelanggaran Hak Paten Tombol Like

facebook 

Facebook menghadapi gugatan pidana atas penggunaan tombol Like dan fitur-fitur lain di jejaring sosial itu.

Penggugat adalah sebuah perusahaan pemegang hak paten yang mewakili seorang programer berkebangsaan Belanda Joannes Jozef Everardus van Der Meer. Joannes sendiri telah meninggal tahun 2004 lalu.

Rembrandt Social Media mengatakan kesuksesan Facebook sebagian besar karena Facebook menggunakan dua hak paten milik almarhum Van Der Meer tanpa izin.

Almarhum Van Der Meer mendirikan sebuah perusahaan bernama Aduna dan telah mendapat hak paten pada tahun 1998, lima tahun sebelum Facebook ada.
Facebook mengatakan mereka tidak akan berkomentar mengenai gugatan pidana yang didaftarkan di pengadilan Virginia tersebut.
“Kami yakin hak paten Rembarndt mewakili pondasi penting dari media sosial yang kita kenal sekarang, dan kami berharap hakim dan juri akan mencapai kesimpulan serupa berdasarkan bukti,” kata pengacara Tom Melsheimer dari firma hukum Fish and Richardson, dilansir BBC.
Rembrandt kini memiliki hak paten atas teknologi yang digunakan Van Der Meer untuk membangun jejaring sosial bernama Surfbook.
Surfbook adalah buku harian sosial yang memungkinkan orang berbagi informasi dengan teman dan keluarga dan menyukai data menggunakan tombol Like menurut berkas hukum yang didaftarkan oleh Fish and Richardson.
Dokumen itu juga mengatakan Facebook mengetahui adanya hak paten itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar